Bos Pabrik Narkoba AH, Ditengarai Dapat Bahan Baku Dari Batam
Pelantar |
Berliannews.com- Batam | Tertangkapnya saingan bisnis bos Kartel Narkoba AH, diduga membuat bisnis Narkobanya menjadi lempang mulus hampir tanpa hambatan. Kabar terakhir dari jaringan informasi Berlian di pulau, AH bahkan sudah memindahkan pabrik Narkobanya ke tempat yang lebih besar disalah satu pelantar di wilayah Kepri ini. AH beroperasi memang disalah satu pelantar di Kepri, yang juga dipergunakan untuk tempat bongkar muat barang-barang selundupannya.
Untuk bisa melancarkan operasi pabrik Narkobanya, AH menurut informasi dari jaringan Berlian mempergunakan bahan baku berupa prekursor yang didatangkan dari Batam. Prekursor ini diduga kuat didapat dari jaringan bisnis AH yang melakukan bisnis Supply Change dengan mempergunakan kapal Roro dari Punggur.
Prekursor yang informasinya berasal dari Batam ini, masih belum jelas disupply oleh siapa. Yang pasti, peredaran Prekursor sendiri masih menjadi tanda tanya. Beberapa pihak terkait dengan masalah pengawasan prekursor baik farmasi maupun prekursor Narkotika cenderung diam dan menutup data. Tiga institusi besar terlibat dalam pengawasan prekursor menurut tupoksi masing-masing yaitu BPOM, BNN dan Dinas Kesehatan. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam melalui Kabid Bimbingan Kepatuhan Dan Layanan Informasi Raden Evi ketika dikonfirmasi Berliannews.com beberapa waktu lalu tentang perusahaan yang memiliki izin importir Prekursor mengatakan di Batam tidak ada ( Importir Prekursor-red )
Alexander selaku Ketua BPOM Kepri saat audiensi LSM Berlian mengatakan bahwa pengawasan obat-obatan sudah dilakukan secara maksimal. " Setiap apotek memiliki formulir pemesanan untuk jenis obat-obat keras dan itu wajib dilaporkan secara berkala. " demikian kira -kira Alexander mengatakan secara tegas.
Pihak yang belum memberikan jawaban adalah BNN Kota Batam terkait konfirmasi Berliannews.com masalah Prekursor. Peranan BNN dalam pengawasan Prekursor sendiri jelas diatur dalam Peraturan Kepala BNN No 3 tahun 2017 mengenai Petunjuk Teknis Pengawasan Prekursor Narkotika. Peranan BNN Kota sangat jelas dalam peraturan ini. Alinea ke duanya penjelasan aturan ini berbunyi "Terbongkarnya beberapa pabrik dan laboratorium gelap narkotika
oleh Badan Narkotika Nasional, Polri dan Instansi penegak hukum
lainnya, mengindikasikan bahwa Indonesia disamping sebagai pasar
gelap narkotika juga menjadi produsen gelap narkotika".
Dinas Kesehatan sendiri, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Batam yang di komandani dr. Didik, secara tidak langsung sebenarnya juga memiliki peranan dalam pengawasan Prekursor. Ini terlihat jelas dalam aturan Permenkes No 03 tahun 2015. Salah satu aturannya adalah Apotek/ ( Instalasi Farmasi rumah Sakit / IFRS )/ IFK ( Instalasi Farmasi Klinik ) dan IPTEK wajib membuat, menyampaikan dan membuat laporan pemasukan dan penyaluran Narkotika dan Psikotropika ( SIPNAP ) kepada Ka. Dinas Kesehatan Kab/kota dengan tembusan Ka. BPOM setempat. Sayang, Dr. Didik hampir tak pernah ada waktu untuk bisa dikonfirmasi langsung terkait masalah ini.
Gelapnya informasi seputar Prekursor di Batam hampir sama gelapnya tentang peredaran gelap Narkoba. Kegelapan informasi ini juga yang membuat industri Produsen Gelap Narkotika milik Bos AH seperti tak terjangkau dan tak terjamah. Terlebih semenjak saingannya tumbang digrebek Polda Kepri Desember lalu dengan kedok usaha Gelper. Kabar miring juga terdengar tentang sebuah PBF yang berada di daerah Sungai Panas/Bengkong yang "diam-diam " mengirim barang supply untuk Batam, Ke Pulau di Kepri. ( Red )