Breaking News

Terkait Sabu " Ephredine" di Depok, Berlian Ingatkan BPOM " Perketat Pengawasan "


Rumah Sabu di Depok Dan Sabu Sitaan Polisi
Berliannews.com - Nasional | Rumah di Griya Sukmajaya Blok A/6A Kota Depok, Jawa Barat ini digrebek Polisi jelang akhir 2017 kemarin. Tepatnya Jum'at 29 Desember 2017. Rumah ini ternyata dijadikan pabrik pil ekstasi dengan kapasitas produksi 10 ribu pil ekstasi setiap hari. Dari lokasi pabrik narkoba berkemampuan produksi 10.000 ekstasi perhari ini, Polisi menemukan apa yang mereka sebut sabu Efedrine sebanyak 2,5 Kg dan Sabu cair jenis MDMA  ( Metilen Dioksi Metamfetamin ) sebanyak 100 gram. 

Hal ini menarik perhatian Ahmad Rosano, Presiden LSM DPP Berlian ( Berantas Lingkaran Narkoba ) karena terjadi pembiasan informasi. " Efedrine belum bisa disebut sebagai sabu-sabu, tapi dengan reaksi kimia dapat menjadi sabu-sabu. Efedrine sendiri legal dan dipergunakan untuk kepentingan farmasi untuk dijadikan obat Pilek, sesak nafas atau asma, pelega hidung tersumbat, dan lain sejenisnya. " demikian Rosano memberikan penjelasan. 

Yang menarik menurut Rosano adalah kejadian penangkapan yang terjadi di perumahan warga. " Ini membuktikan bahwa ekstasi tersebut gampang sekali diracik dan bisa dikerjakan di perumahan, dikamar kos, digudang, atau dimanapun saja yang tidak terlihat orang. Hanya dengan menggunakan bahan dasar ataupun bahan pemicu yang biasa disebut prekusor ini. Efedrine termasuk prekursor dan bisa menghasilkan MDMA tadi jika dilakukan proses kimia oleh Ahli Kimia ataupun orang yang mengerti Kimia. " lanjut Rosano.

Prekursor Efedrine ini lanjut Rosano bisa diperoleh dan diedarkan oleh apa yang disebut Pedagang Besar Farmasi ( PBF ). Dari PBF ini kemudian masuk ke apotek-apotek dan toko-toko obat untuk dijual. " dari sinilah proses penyalahgunaan bisa terjadi. BPOM harus mau terbuka tentang PBF-PBF mana saja yang mengedarkan prekursor dan bagaimana pelaporan mereka. BNN Juga, karena sejauh ini salah satu tugas BNN juga adalah pengawasan Prekursor juga. Jadi tolong perketat pengawasan dan transparan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02771 Tahun 2002 tentang Pemantauan dan Pengawasan Prekursor. Jangan ada yang ditutup-tutupi. " tegas Rosano membidik instansi BPOM dan BNN.

Jelang akhir tahun 2017, pasca penutupan Diskotek MG yang ternyata memproduksi sabu-sabu jenis cair dilantai 4 gedung diskotek tersebut Polisi ternyata mengembangkan masalah tersebut sampai kepada penangkapan dan penggrebekan rumah di Depok yang diduga kuat masih memiliki hubungan dengan Diskotek MG.  

Terkait dengan asal muasal barang yang kabarnya berasal dari Malaysia, Rosano menegaskan agar aparat terkait jangan terlalu percaya dahulu sama pengakuan tersangka ataupun jaringannya. " Di Telusuri dulu melewati jalur resmi. Prekursor ini kan diawasi dan wajib dibuat laporan distribusinya secara berkala. BPOM harus terbuka, PBF mana saja di Depok ataupun Jakarta yang bisa mengimport prekursor. Kemana saja diedarkan. sampai ke tahapan resep dalam jumlah berapa banyak dan dokter siapa saja yang mengeluarkan ini. Jangan langsung menyerah dengan mengatakan barang dari malaysia. " demikian Rosano menutup kepada Berliannews.com. ( Red )