Breaking News

Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Kembali Diamankan Polsek Perbaungan


Barang bukti yang diamankan Polsek Perbaungan
BERLIANNEWS, SERGAI : Polsek Perbaungan kembali menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis (02/11/2017) sekira pukul 16.00WIB, di Dusun Kedondong Desa Melati II Kec. Perbaungan Kab. Serdang bedagai.

Pelaku yakni Sariman"48 warga Dusun Kedondong Desa. Melati II Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. Ia ditangkap setelah adanya informasi dari warga dan kemudian Polsek Perbaungan melakukan Undercover.

Kronologisnya sampai dilakukan penangkapan terhadap Sariman yakni, pada hari Kamis,(02/11/2017), pelapor bersama saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di duga jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Perbaungan Akp. Ilham Harahap, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda. M.Tambunan bersama pers opsnal Polsek Perbaungan  bergerak ke tkp dan benar melihat pelaku  sedang menunggu pasien atau pembeli.

Kemudian Personil Polsek Perbaungan mencoba melakukan transaksi dengan pelaku, lalu pelaku menyetujui dan menunjukkan narkoba yg diduga shabu. Melihat barang haram yg di pegang oleh pelaku itu personil polsek perbaungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.

Setelah melakukan penangkapan, pihak Polsek perbaungan kembali melakukan pengembangan terhadap siapa pemasok, namun setelah diketahui rumah pelaku, ia tidak ada di rumahnya. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke mapolsek perbaungan.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 6 bungkus plastik kecil yg berisi narkotika di duga jenis Shabu  shabu, 27 plastik kosong tempat di duga shabu serta 1 unit timbangan digital elektrik dan kasus ini juga telah dilimpahkan ke Polres Serdang Bedagai.

(rilis)