Breaking News

Terkait Kasus Buruh Buang Bayi di Batamindo, Jaminan Pengawasan Perusahaan Perekrut Dipertanyakan


Daniel SH.MH
Berliannews.com - Batam | Peristiwa pembuangan bayi yang sempat menggencarkan kota Batam khususnya di kawasan Industri Batam Indo, Muka Kuning, Kamis (16/11/2017) lalu, menjadi pertanyaan bagi anggota LKS Tripartit SPSI kota Batam, Daniel SH.MH.

Ia beranggapan bahwa sistim Jaminan pengawasan dari perusahaan perekrut dan perusahaan pemberi kerja bagaimana sehingga terjadi peristiwa terebut. 

"Terkait Buruh Pembuang Bayi di Batamindo tersebut jelas sangat memperlihatkan bahwa jaminan pengawasan setiap perusahaan yang melakukan perekrutan  para buruh wanita yang ditempatkan di Dormitori Batamindo masih sangat lemah, sehingga kejadian seperti kasus ini terjadi" Ujarnya pada Berliannews.com, Jumat (17/11/2017) sore di  Bistro Godiva, Kepri Mall.

Menurutnya pihak perusahaan harusnya bertanggung jawab atas kejadian ini. Terlebih hal ini telah mencoret nama baik buruh di Batam dan harusnya pihak perusahaan perekrut harus lebih selektif dalam merekrut buruh dari luar masuk ke Batam.

"Pihak perusahaan perekrut dan pemberi kerja harusnya bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Karena ini bukan hanya masalah pembuangan bayi, tapi lemahnya pengawasan perusahaan perekrut dan pemberi kerja," ungkap Daniel.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan, seharusnya jaminan perlindungan dalam pengawasan yang dilakukan pihak perusahaan perekrut, mengetahui tingkah laku dan sikap dari para buruh yang di rekrut dan yang ditempatkan tinggal di Dormitori.

"Mereka (perusahaan perekrut -red) inikan sebagai kuasa penganti perlindungan dari orang tua bagi para buruh selama dia dipekerjakan di Batam. Jadi kesalamatan dan Kesehatan para buruh yang direkrut itu merupakan tanggungjawab kedua perusahaan itu selama kontrak kerjanya belum berakhir," pungkasnya

Atas hal tersebut, Ia berharap kepada perusahaan perekrut dan perusahaan pemberi kerja lebih selektif lagi dalam mengawasi buruh wanita yang ditempatkan di Dormitori.

"Kejadian seperti ini bukan yang pertama lagi, jadi saya berharap perusahaan-perusahaan perekrut maupun pemberi kerja lebih selektif lagilah dalam melakukan jaminan pengawasan dan perlindungan terhadap para buruh wanita di kota Batam" tegasnya

Sementara itu, Hingga berita ini diunggah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batanm, perusahaan perekrut dan perusahaan pemberi kerja buruh wanita berinisial I tersebut belum dikonfirmasi.Untuk diketahui bahwa sebelumnya dari berita-berita yang beredar di media online maupun yang media-media lainnya, diketahui bahwa orang tua mayat bayi tersebut telah diamankan oleh Polresta Barelang dan identitasnya telah diketahui yakni berinisial I, berusia 21 tahun dan bekerja di sebuah perusahaan di kawasan industri Batamindo Muka Kuning, dan beralamat di Dormitori Muka Kuning Blok P Lantai 2 No. 09.(Jefry )