Breaking News

Terkait Kasus di Ditreskrimsus Polda Kepri. Jacobus Siapkan "Penangkal Mahluk Gaib "


Dua Emoticon Gaib di HP Jacobus SH
Berliannews.com-Batam | Pengacara Berlian, Jacobus Silaban S.H merasa bahwa penangkapan yang dilakukan Polda Kepri terhadap dirinya pada 02 Februari 2018 kemarin sarat dengan kecacatan dan kejanggalan. Hal paling fatal dalam tindakan Penangkapan tersebut menurut Jacobus adalah dirinya ditangkap tanpa didahulu pemanggilan tersangka. " Saya diajak ngopi dulu, kemudian langsung ditangkap." demikian Jacobus menceritakan. 

Dalam setiap penangkapan terhadap terlapor harus terlebih dahulu meminta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Setempat sebagaimana yang diperintahkan Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tepatnya di Pasal 43 ayat ( 6 ).  Izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat juga ternyata dibutuhkan untuk melakukan penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana. HP milik Jacobus ternyata disita oleh Ditreskrimsus tanpa bisa menunjukkan izin Ketua PN Batam. 

Aroma ketidakberesan tercium dari Surat Panggilan Pertama kepada Jacobus yang dipanggil pertama kali ke Ditkrimsus pada tanggal 18 januari 2018. terkait ada "pejabat tinggi" Polda yang merasa tidak senang, ternyata dipanggil berdasarkan LP-B/09/II/2017 /SPKT - Kepri tertanggal 21 Februari 2017. LP ini ternyata dihilangkan dalam Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan nomor SPDP/7/I/2018/Ditreskrimsus tertanggal 24 Januari 2018.  Yang dijadikan rujukan ternyata LP - B /10/II/2017/SPKT-Kepri Tanggal 19 Januari 2018. Sehari setelah interogasi awal Jacobus di Ditreskrimsus, tepatnya pada tanggal 18 Januari 2018. Interogasi dulu baru LP menyusul.

Pengaruh orang yang tidak senang terhadap Jacobus ini mungkin sangat luar biasa di Ditreskrimsus Polda Kepri. Meskipun banyak kejanggalan terdeteksi baik dalam SP ( Surat Panggilan ) yang tanggalnya kacau, Penangkapan dan Penyitaan barang bukti tanpa Surat Penetapan dan Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kekacauan SP Pertama, ternyata tidak membuat Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri Malu tapi malah berlanjut dengan panggilan kedua bahkan melakukan penangkapan. 

Kasus ini bermula dari Grup WA ( Whatsapp ) Forum Penyelamat Konstitusi (FPK )  pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 menjelang larut malam tepatnya Pukul 22.48 WIB  dimana Jacobus mencandai nomor -nomor yang keluar dari grup FPK dimalam itu, yang salah satunya no +62 813-xxxx-1333 yang keluar dari grup dicandai Jacobus dengan kalimat "Yg keluar ini nampaknya BD sabu sabu ya". Tidak ada nama ataupun jabatan yang menandakan identitas pemilik nomor-nomor yang dicandai jacobus. Setelah postingan tersebut, menyusul dua logo emoticon yang muncul secara gaib di HP Jacobus. Jacobus merasa tidak pernah memposting logo tersebut karena dirinya juga merasa tidak pernah menggunakan logo emoticon tersebut dalam berkomunikasi. 

Setelah keluar, harusnya pemilik nomor-nomor yang keluar dari grup tidak bisa lagi melihat komentar Jacobus karena sudah tidak jadi anggota grup diskusi FPK. Peranan besar Kibus yang mirip-mirip mahluk gaib inilah yang tahu persis siapa pemilik nomor tersebut, membuat hasil chat di grup WA F.PK bisa sampai ke jajaran tinggi di Polda Kepri. 

Kibus WhatsApp yang "Makhluk Gaib" ini diduga kuat juga menggosok-gosok pemilik nomor yang diduga kuat Pejabat Tinggi Polda Kepri ini, sampai sekarang belum ketahuan siapa orangnya. Namun Jacobus yakin bahwa cepat atau lambat, siapa si Kibus akan ketahuan. " Di Persidangan akan terungkap. Saat ketahuan siapa orangnya, saya akan kasih dia hadiah Penangkal Makhluk Gaib!" tegas Jacobus.   

AKBP Erlangga, Humas Polda Kepri saat dihubungi Via Whatsapp terkait kasus Pengacara LSM Berlian ( Berantas Lingkaran Narkoba ) ini ketika dikonfirmasi terkait beberapa kesalahan dalam proses yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Kepri sangat disayangkan, tak membalas WA dari kru Berliannews.com. ( Red )