Breaking News

Mantan Kadis Bina Marga Provinsi Riau Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan


Syafril Tamun ( Baju Batik ) Di Persidangan PN Batam
Berliannews.com – Batam | Hal janggal terungkap ketika kasus dengan nomor 3/Pid.B/2018/PN Btm disidangkan tadi siang ( 07/02/2018 ). Ini terjadi ketika saksi Maulida Yanti Nasution dan Ponirah diminta memberikan keterangan sebagai saksi oleh Majelis Hakim dengan Hakim ketua Jasael SH.MH. di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Batam.

Ponirah, saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan yang dilakukan Syafril Tamun SH kepada Wahyu ketika ditanya majelis hakim dengan siapa saja terdakwa Syafril Tamun SH saat itu ? Ponirah langsung menunjuk Penasehat Hukum terdakwa yaitu Darmo Bugis, S.H.

“ Bapak itu juga ada pak. Cuma bapak itu teriak-teriak sudah ! sudah ! waktu bapak itu ( Syafril Tamun ) memukuli pak Wahyu. “ demikian Ponirah menjawab dengan polos.

Sontak suasana sidang menjadi ramai. Darmo sendiri tidak membela diri dan hanya diam meskipun dipandangi hakim dengan tajam.  Apa yang dilakukan Darmo Bugis, SH menjadi saksi dari tindak pidana yang dilakukan Syafril Tamun, sekaligus juga menjadi Kuasa Hukum dari Syafril Tamun merupakan pelanggaran kode etik pengacara. Bisa dipastikan pembelaan kuasa Hukum Syafril tidak akan objektif.

Terdakwa Syafril Tamun sendiri sempat beberapa kali ditegur Hakim karena dianggap arogan dan tidak menghormati pengadilan. Syaiful memang terlihat emosi semasa persidangan dan sempat menunjuk-nunjuk Saksi.

Setelah mendengarkan agenda keterangan saksi-saksi, Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang kembali pada tanggal 14 Februari 2018. Namun tidak ada keterangan apakah Syafril Tamun akan ditahan atau tidak. Syafril sendiri, setelah sidang melenggang keluar dari ruang sidang dengan santai.
Jaksa Penuntut Umum Romano sendiri ketika ditanya terkait tidak ditahannya Syafril Tamun mengatakan bahwa Syafril sudah tua dan sakit-sakitan. “ jantungnya saja sudah dipasang ring.” Demikian Romano menjawab singkat.

Jaksa Penuntut Umum, Romano SH dalam dakwaan pertama mengatakan: perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Kemudian dakwaan kedua, terdakwa diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dilain hal, sedikit keganjilan terlihat dari tidak terdaftarnya agenda sidang ini di SIPP PN Batam. Dalam SIPP PN Batam tanggal 07 Januari 2017 setidaknya ada 70 perkara yang disidangkan. SIPP PN Batam sendiri menurut pengakuan Kepala PN Batam DR.Syahlan dalam proses peningkatan dari Sistem 3.1.5 menjadi sistem 3.2.0. Sosialisasi untuk peningkatan sistem ini bahkan sempat disosialisasikan dengan mendatangkan tim IT dari Pengadilan Tinggi Pekan Baru.

Ketika hal ini dikonfirmasikan, Ketua PN Batam belum memberikan komentar sama sekali sampai berita ini diturunkan. ( Red )