Breaking News

Dishub Kepri Segera Keluarkan Ijin Prinsip Usaha Taksi Online


RDPU Masalah Izin Operasional Taksi Online
Berliannews.com - Batam | Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masalah ijin operasional taksi online di kota Batam kembali digelar di ruang rapat komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota Batam (DPRD) kota Batam, Senin (06/11/2017) tadi, sebagaimana yang telah diagendakan pada RDPU sebelumnya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan perusahan dan koperasi transportasi online kota Batam mengatakan bahwa mereka telah melakukan langkah-langkah dalam upaya membuat ijin operasional taksi online, namun hingga saat ini belum kunjung ditanggapi.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah dalam pembuatan ijin operasional dan kita sudah sampaikan semua ke provinsi Kepri/kota Batam bahkan hingga dua kali, namun ijinnya belum dikeluarkan sampai sekarang, jadi kepada Bapak Kadishub Kepri tolong dijawab apa kendalanya sehinga kami tau apa-apa saja dokumen yang kurang" Ujar perwakilan dari taksi online.

Ia juga memberitahukan masalah-masalah yang terjadi dilapangan terhadap para driver transportsi online setelah adanya surat keputusan pada saat demo driver konvesional, Selasa(31/10/2017) lalu, yang dibuat Pemko Batam bersama DPRD kota Batam, Polresta serta Kadishub Provinsi/Batam kepada para driver taksi konvensional.

"Apa dasar hukumnya surat yang dikeluarkan kemarin, bapak tahu karena surat itu kami seakan benalu di Batam ini, kami sekarang kalau narik taksi selalu di kejar-kejar seperti binatang dan terkadang kami juga dipukuli oleh driver lain, bahkan beberapa teman kami juga ditilang oleh polisi dan Dishub, jadi tolong jelaskan apa dasar hukum dari surat itu pak" Ungkapnya

Menjawab hal itu, Kepala Seksi Angkutan dan Intermoda Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Novanri Historika membenarkan adanya surat dari 2 perusahaan taksi online dan 1 koperasi yang masuk, namun masih menunggu permen yang baru.

"Iya benar ada, namun kenapa belum keluar ijinnya, itu karena Kami juga masih menunggu permen 102, kan sebelumnya masih ada permen 108,  jadi untuk itu tidak bisa ujuk-ujuk langsung dikeluarkan, harus sabar"  demikian Novanri menjelaskan.

Ia juga mengatakan bahwa pada tanggal 9 November 2017 izin prinsip usaha akan dikeluarkan, namun hal iti dilakukan apabila syarat permohonan penerbitan izin sudah terpenuhi.“Segera kita terbitkan Izin Prinsipnya pada bulan ini dan bagi yang belum menyampaikan atau persyaratannya masih belum lengkap agar dilengkapi" Tegasnya

Selain itu, lanjutnya lagi, bahwa Dishub Kepri akan melakukan rapat teknis dengan para perusahaan atau koperasi transportasi online, taksi konvensional, DPRD kota Batam, Dishub Batam,Sat lantas Polresta Barelang serta akademisi segera.

" Hal itu untuk membahas masalah penentuan kuota terhadap angkutan online dan konvensional, serta membahas penentuan tarif dan wilayah kerja pada kedua usaha jasa angkutan. Dan rapat teknis iti digelar pda 9 November mendatang" Jelasnya

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 yang terbit pada 27 Oktober kemarin, penentuan kuota ditetapkan oleh Gubernur," Jelasnya 

Menanggapi hal itu, perwakilan-perwakilan dari perusahaan maupun koperasi angkutan online berbasis aplikasi menyatakan puas dengan jawaban dari Dishub Kepri, dan akan segera melenkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengrusan penerbitan izin operasional.

Sementara itu terkait masalah surat yang dibuat pada demo supir taksi konvensional minggu lalu, Ketua komisi III bersama anggotanya serta Kapolresta Barelang yang mewakili mengatakan bahwa hal itu dibuat semata-mata untuk membuat kota Batam Kondusif.

"Kami tidak ada niat membuat teman-teman driver online menjadi seperti itu, melainkan itu kami lakukan jelas untuk membuat kota Batam selalu kondusif, jadi langkah seperti ini memang sudah tugas kami semua melakukannya" Tegas Nyanyang Harris.

Terkait masalah penilangan yang dilakukan Sat Lantas Polresta Barelang, Kasat Lantas melalui perwakilannya mengatakan bahwa pihaknya melakukan penilangan sesuai koridor." Yah itu memang benar dan ada 194 unit mobil yang pernah ditilang yang dimana disita ada sim B1 dan lain-lain, namun itu dilakukan ditempat angkutan plat kuning  yakni di Pelabuhan Batam centre, Harbour Bay, Bandara dan BCS Mall sebagaiman di Permen/Gub." Paparnya

Ditambahkannya, bahwa terkait hal itu juga, perlu diketahui bahwa yang kami pakai melakulan penilangan sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 "Dan apabila ada pelanggaran maka kami akan melakukan penindakan, satu lagi perlu di ingat bahwa Hukum adalah panglima di Negara ini" Tegasnya


RDPU ini sendiri dipimpin ketua komisi III DPRD kota Batam, Nyanyang Haris Beserta anggotanya dan dihadiri oleh Dinas Perhubungan Provinsi/Batam, Kapolresta yang mewakili, Kasat Lantas yang mewakili dan perwakilan-perwakilan perusahan Taksi Online Batam. ( Jefry )