Breaking News

Buntut Kasus Limbah SBE, KPLHI Siap Gugat Pemko Batam


Evi Dan Mayjen (Pur) Syarwan Hamid
Berliannews.com – Kepri |  Penanganan Kasus Limbah SBE tampaknya akan semakin berlarut larut. KPLHI ( Komite Pengawas Lingkungan Hidup Indonesia ) Kepri melalui ketuanya Evi Yuliana Abdul Muti memastikan bahwa KPLHI tidak akan berhenti di sebatas melaporkan Perusahaan PT. SON yang membuang Limbah SBE ke TPA Punggur dan juga melaporkan Dendi Purnomo, tetapi akan meneruskan jalur hukum menuntut pemangku kebijakan yaitu Pemko Batam karena telah memberikan izin dan menarik retribusi kepada perusahaan minyak sawit yang membuang limbah SBE ke TPA Punggur.

“ Kalaupun ada Perdanya, perda tersebut jelas cacat hukum karena bertentangan dengan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Limbah hasil industry itu tidak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir, mau itu limbah B3 atau tidak. Ini jelas limbah B3 kategori 2, tidak bisa itu dibuang ke TPA Punggur. “ demikian Evi menjelaskan kepada Berliannews.com.

Dampak dari disegelnya TPA Punggur memang menyebabkan aktifitas tiga perusahaan pengolahan Minyak Nabati terpaksa menghentikan produksinya karena tidak bisa membuang limbah SBE ke TPA Punggur.  Anjuran Komisi III DPRD Kota Batam agar sementara Limbah SBE dibuang ke TPS Perusahaan masing masing dianggap KPLHI tidak tepat sasaran. “ tidak semua perusahaan itu memiliki TPS.” Demikian Evi mengomentari anjuran DPRD Kota Batam.

Terkait gugatan ke Pemko Batam, Evi sendiri ketika dihubungi kru Berliannews.com sedang berada di Jakarta dan mengatakan sedang berkoordinasi dengan jajaran Pimpinan Pusat KPLHI terkait dengan materi gugatan. “ Saya sedang koordinasi dengan jajaran Ketua Umum dan Kementrian Lingkungan Hidup serta beberapa pihak lain tentang rencana gugatan kami terhadap Pemko Batam. “ demikian Evi menyampaikan melewati sambungan seluler.

Batam memang memiliki Peraturan Daerah No 11 Tahun 2013 yang mengatur mengenai pengelolaan sampah Kota Batam. Dalam Perda ini, Pemerintah Kota Batam dengan jelas menyatakan bahwa pengumpulan sampah dalam bentuk pemindahan dan pengambilan sampah dari sumber sampah ke Tempat Penampungan Sementara atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Dalam pasal lebih lanjut, terungkap bahwa sumber sampah juga termasuk dari Kawasan Industri ataupun Kawasan Khusus.  ( Arif )