Buntut Kasus Limbah SBE, KPLHI Siap Gugat Pemko Batam
Evi Dan Mayjen (Pur) Syarwan Hamid |
Berliannews.com –
Kepri | Penanganan Kasus Limbah SBE
tampaknya akan semakin berlarut larut. KPLHI ( Komite Pengawas Lingkungan Hidup
Indonesia ) Kepri melalui ketuanya Evi Yuliana Abdul Muti memastikan bahwa
KPLHI tidak akan berhenti di sebatas melaporkan Perusahaan PT. SON yang
membuang Limbah SBE ke TPA Punggur dan juga melaporkan Dendi Purnomo, tetapi akan
meneruskan jalur hukum menuntut pemangku kebijakan yaitu Pemko Batam karena
telah memberikan izin dan menarik retribusi kepada perusahaan minyak sawit yang
membuang limbah SBE ke TPA Punggur.
“ Kalaupun ada
Perdanya, perda tersebut jelas cacat hukum karena bertentangan dengan Undang
Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Limbah hasil industry itu
tidak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir, mau itu limbah B3 atau tidak.
Ini jelas limbah B3 kategori 2, tidak bisa itu dibuang ke TPA Punggur. “
demikian Evi menjelaskan kepada Berliannews.com.
Dampak dari disegelnya
TPA Punggur memang menyebabkan aktifitas tiga perusahaan pengolahan Minyak
Nabati terpaksa menghentikan produksinya karena tidak bisa membuang limbah SBE
ke TPA Punggur. Anjuran Komisi III DPRD
Kota Batam agar sementara Limbah SBE dibuang ke TPS Perusahaan masing masing
dianggap KPLHI tidak tepat sasaran. “ tidak semua perusahaan itu memiliki TPS.”
Demikian Evi mengomentari anjuran DPRD Kota Batam.
Terkait gugatan ke
Pemko Batam, Evi sendiri ketika dihubungi kru Berliannews.com sedang berada di
Jakarta dan mengatakan sedang berkoordinasi dengan jajaran Pimpinan Pusat KPLHI
terkait dengan materi gugatan. “ Saya sedang koordinasi dengan jajaran Ketua
Umum dan Kementrian Lingkungan Hidup serta beberapa pihak lain tentang rencana
gugatan kami terhadap Pemko Batam. “ demikian Evi menyampaikan melewati
sambungan seluler.
Batam memang memiliki
Peraturan Daerah No 11 Tahun 2013 yang mengatur mengenai pengelolaan sampah
Kota Batam. Dalam Perda ini, Pemerintah Kota Batam dengan jelas menyatakan bahwa
pengumpulan sampah dalam bentuk pemindahan dan pengambilan sampah dari sumber
sampah ke Tempat Penampungan Sementara atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Dalam
pasal lebih lanjut, terungkap bahwa sumber sampah juga termasuk dari Kawasan
Industri ataupun Kawasan Khusus. (
Arif )