Breaking News

Anggota DPRD Bangun Kantor Diatas Dasar Sungai


LK sedang menunjuk lokasi bangunannya
Berliannews.com - Batam | Saat seluruh daerah di Indonesia, termasuk Batam berupaya memerangi banjir dengan berbagai cara, Anggota DPRD Kota Batam satu ini justru memerangi Banjir dengan berencana mendirikan bangunan kantor seluas 9 x 15 meter diatas dasar Sungai yang sedang mengering. 

Sungai ataupun parit besar yang melintasi kawasan perumahan Kezia, Permata Baloi  dan banyak perumahan lainnya ini nasibnya saat ini memang mengenaskan, mengering. Dasar Parit yang lumayan lebar ini pun terlihat seperti lapangan dan hanya menyisakan aliran air dengan debit kecil saja. Melihat kesempatan ini mungkin Sang Anggota Dewan berinisial LK langsung membangun pondasi di dasar sungai yang mengering tersebut. 

Padahal, Januari lalu LK baru saja menyaksikan pembongkaran bangunan di bantaran parit daerah Batam Indah. Pembongkaran bangunan Batam Indah ini tak mampu dicegah LK meskipun bangunan yang masih berada didalam kawasan perumahan tersebut adalah bangunan dari salah satu konstituennya. Sekarang, LK justru mempertontonkan membuat bangunan langsung diatas dasar sungai/parit besar. 

Irma, salah seorang warga perumahan Kezia yang ikut mendatangi lokasi tadi siang ( 23/03/2018 ) kepada Berliannews.com mengatakan bahwa memang debit air parit besar tersebut sekarang sedang mengering. " tapi kalau hujan, aliran airnya deras dan hampir mencapai bibir bantaran sungai. Kalau kemudian ditutup dengan bangunan, dikhawatirkan akan menjadi pemicu banjir karena aliran air terhalang bangunan. " demikian Irma menyampaikan pandangannya. 

Namun dalam video yang sempat direkam Irma, terlihat LK beralasan sudah memperoleh Izin dari BP Kawasan Batam untuk membangun diatas dasar parit besar tersebut. LK juga menunjukkan gambar design dan perizinan yang sudah diperolehnya.  LK terlihat juga mengatakan bahwa dirinya juga adalah seorang RW dan sudah banyak membantu pembangunan Batu Miring di sekitar kawasan Baloi tersebut. 

Pondasi dn struktur tiang milik LK diatas dasar Sungai
Dalam peraturan, jangankan membangun diatas dasar Parit yang mengering. Mendirikan bangunan di daerah Aliran Sungai sendiri sebenarnya tidak diperkenankan. Hal ini jelas di atur dalam PP 35 tahun 1991 tentang sungai. Undang - undang tentang perumahan dan kawasan pemukiman bahkan secara tegas mengancam di Pasal 157 pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta bagi orang yang dengan sengaja membangun perumahan ditempat yang dapat menimbulkan bahaya bagi orang/barang. 

Sayang, LK sendiri ketika dikonfirmasi via WA tidak menjawab sampai dengan berita ini diturunkan. Warga Kezia sendiri sampai berita ini diturunkan diketahui sedang mengadakan rapat untuk menentukan langkah terhadap aksi LK membangun Kantor di atas dasar sungai/parit. ( Red )