Breaking News

Wanita Ini Mengaku Terkena Pungli di Pengadilan Negeri Kelas I Batam



Kantor PN Batam dan Tantri ( Insert )
Berliannews.com – Batam | Wanita jelang paruh baya ini sebut saja bernama Tantri. Tantri berencana untuk mengganti nama anak bungsunya karena sang anak sering sakit sakitan.  Untuk urusan itu , Tantri mendatangi Pengadilan Negeri Batam pada akhir September 2017. Tanggalnya Tantri tidak ingat persis.

Kedatangan Tantri pertama dimulai di ruangan posyankum Pengadilan Negeri Batam. Disini, menurut Tantri  dirinya menyerahkan berkas berkas yang diperlukan untuk keperluan penggantian nama anaknya. Selanjutnya, Tantri diarahkan ke loket untuk selanjutnya diarahkan untuk membayar bea perkara sebesar Rp 186.000 ( Seratus Delapan Puluh Enam ribu rupiah ). Selanjutnya Tantri diarahkan ke ruangan panitera tepatnya ruangan jurusita. Disini Tantri menerima berkas berwarna kuning dan dikatakan untuk menunggu seminggu kemudian.

Di Pengadilan Negeri sendiri, pada tanggal 03 Oktober 2017 ditetapkanlah Renni Pitua Ambarita selaku hakim untuk perkara permohonan Tantri ini, kemudian Bainuddin Sihombing selaku Panitera Pengganti  dan Thomson Araz Munando sebagai Jurusita Pengganti.  Selanjutnya, ditentukan pada tanggal 11 Oktober 2017 sebagai Sidang Pertama untuk Perkara Tantri.

Disini keanehan terjadi. Tantri, pada tanggal 11 Oktober 2017 justru sudah menerima putusan sidang berupa Salinan Penetapan Perkara Perdata Permohonan atas nama dirinya. Tantri justru dipanggil bersidang lebih cepat yaitu pada tanggal 09 / 10/2017. Selesai sidang, menurut Tantri dirinya mendapatkan panggilan telepon dari seseorang yang meminta agar dirinya membayar sebesar Rp 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah ) dan ditransfer ke rekening seseorang yang menurut Tantri bernama Ida Farida.

Uang ini menurut Tantri diminta oleh penelpon yang Tantri sudah tidak ingat namanya guna keperluan mempercepat putusan pengadilan negeri. Dan memang benar, jika menurut jadwal resminya putusan Tantri bahkan sudah keluar saat sidang pertama seharusnya dilakukan. “ Tanggal 10/ 10/2017 saya minta tolong sama bapak penelpon itu  untuk sekalian tolong uruskan paspor anak saya juga. Disuruh transfer dua juta lagi. Tapi kemudian, belakangan ini nomornya sudah tidak bisa dihubungi lagi. Saya ada saksi kok yang melihat saya transfer uang itu. Saksi saya juga saksi dipersidangan saya. “ demikian Tantri menjelaskan.

Ketika didatangi kemarin, ruangan Jurusita PN Batam salah seorang pemuda dengan inisal R yang menurut Tantri adalah orang yang memberikan berkas kuning sempat diwawancara oleh Berliannews.com. R kaget dan mengatakan bahwa kejadian seperti itu sering terjadi.  “ Harusnya kalau begitu ibu ketemu langsung sama orangnya. Sering bu kejadian disini seperti itu. Ibu harus hati hati.” Demikian R menjelaskan.

Bainuddin Sihombing selaku panitera pengganti untuk perkara Tantri ketika dijumpai terlihat memasang wajah sangar. Tantri yang ditemani Berliannews.com mengatakan kepada Bainuddin kejadian dirinya. Bainuddin tanpa basa basi langsung meminta nomor telepon oknum yang meminta duit kepada Tantri.  Terkesan mau menelpon, tapi sejurus kemudian pintu ruangan Bainuddin sudah langsung tertutup.

Salah seorang wartawan senior dari kejoranews.com yang aktif melakukan liputan di Pengadilan Negeri Batam ketika diminta komentar apakah pernah mendengar tentang kejadian seperti yang dialami Tantri mengatakan bahwa selama dirinya meliput di PN Batam belum pernah sekalipun mendengar kasus seperti yang dialami Tantri. Lho, bagaimana dengan keterangan R yang mengatakan ini sering terjadi di PN Batam ? ( red )