Presiden DPP LSM Berlian : Putus Hubungan dengan Negara Pemasok Narkoba
Logo LSM Berlian |
Berliannews.com – Batam | Dewan Pimpinan Pusat LSM Berantas Lingkaran
Narkoba (Berlian) melalui Presidennya Akhmad Rosano, mengingatkan Presiden Joko
Widodo ( Jokowi) agar tidak hanya melalui lisan untuk memberantas Narkotika dan
Bahan/ Zat Berbahaya Lainnya (Narkoba), tetapi perlu bukti nyata sebagai kepala
negara untuk segera mengingatkan dengan surat resmi kepada Negara China dan
negara- negara lainnya agar jangan mengirim Narkoba ke Indonesia melalui
kartel- kartel internasional, Jumat ( 10/11/17).
" Negara China dan negara- negara lainnya seperti Taiwan, Malaysia, dan
Belanda kita sinyalir yang selama ini memasok narkotika sabu melalui
kartel-kartel internasional, mereka harus di ingatkan secara resmi, hal itu
agar warga negara mereka tidak mengirim Narkoba ke Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila perlu Jokowi mengambil
tindakan tegas untuk memutuskan hubungan politik dengan negara- negara yang
dimaksud. " Jokowi jangan hanya memberi presure pada aparat kita, tapi
lebih menekan pada negara -negara luar tersebut yang kita duga kuat ikut andil
memberi ruang pada kartel mafia Narkoba memasukkan barang yg di haramkan di
republik ini. Mereka sudah seharusnya diberi peringatan tegas dan keras dari
pemerintahan Jokowi," tegasnya.
Selain hal itu, Akhmad Rosano juga berharap Jokowi
sebagai presiden segera mengambil langkah- langkah tegas dan terukur untuk
memberangus semua jaringan Narkoba di Indonesia, karena menurutnya peredaran
Narkoba sudah masuk pada titik sangat mengkwatirkan bagi bangsa dan negara
Indonesia, terlebih pada generasi muda sebagai penerus bangsa.
Presiden Berlian Akhmad Rosano |
Aktifis Nasional ini menerangkan, bahwa LSM DPP BERLIAN INDONESIA, bergerak dan
berbuat berdasarkan Bab 4 bagian F huruf h TAP MPR No 4 /MPR /1999 tentang GBHN
yg berbunyi Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalagunaan
narkotika dan obat obatan terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat
beratnya kepada produsen, pengedar dan pemakai. Kemudian pasal 54 ayat (1), (2)
UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 57 ayat (1) dan (2) masyarakat
wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya
penyalagunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Menurutnya, LSM BERLIAN INDONESIA juga dalam kegiatannya akan melakukan kontrol
sosial, penyuluhan, pengawasan di sekolah- sekolah, universitas dan lembaga
pemerintah serta lembaga swasta di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Serta menginvestigasi, pengumpulan data, mempublikasi siapa saja yg terlibat
dalam peredaran Narkoba, melalui media cetak, televisi dan online.
" Kami LSM BERLIAN INDONESIA dalam hal ini, tidak akan segan- segan dan
main- main dalam segala bentuk peredaran Narkoba di wilayah NKRI. Dalam gerakan
kami yang bertujuan mulia ini, saya berharap instansi terkait, yakni penegak
hukum tidak menganggap kami sebagai batu sandungan, tapi gandenglah kami dalam
hal pemberantasan Narkoba," tuturnya.
Diakhir keterangannya, Rosano membuka peluang untuk membuka cabang LSM BERLIAN
di seluruh pelosok wilayah Indonesia. " Saya sebagai Ketum Berlian dan
jajaran Berlian akan memberikan mandat bagi warga negara yang ingin dan
memiliki komitmen memberantas Narkoba di Indonesia," urainya. (red)