Breaking News

Divonis Mati, Tiga Terdakwa Narkotika Ajukan Banding


BERLIANNEWS, PEKANBARU- Tiga terdakwa terpidana mati atas kasus pengendalian peredaran narkoba jenis sabu di Malaysia akhirnya mengajukan banding karena tidak ingin berhadapan dengan regu tembak di Nusa Kambangan.

Sebagaimana dilansir dari Liputan6.com, Para terpidana mati ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Tidak hanya ketiga terpidana mati, empat orang kaki tangannya yang divonis 15 hingga 20 tahun berupaya mengurangi hukuman dengan upaya serupa.

Masing-masing nama terpina mati itu yakni Suripto alias Sukien, Hariyanto alias Pao Pao, dan Ramli. Selain sabu, mereka juga bertanggung jawab atas 1.599 butir pil ekstasi dari Malaysia yang diselundupkan lewat Pulau Rupat Bengkalis, Riau, untuk dibawa ke Pekanbaru, Jambi, dan Sumatera Utara.

Semua serpihan sabu dan pil haram itu dibawa kaki tangannya, Chairuddin, Agung Wijaya, Ariyanto, dan Anton yang divonis dari 15 hingga 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Keinginan selamat dari hukuman mati yang dilakukan para terdakwa ini disampaikan oleh Panitera Muda PN Pekanbaru, Efrizal. "Setelah masa pikir-pikir habis, para terdakwa akhirnya mengatakan banding," katanya, Senin 27 November 2017, malam.

Namun baru Suripto alias Sukien yang menyerahkan memori banding. Hal ini sudah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Pekanbaru sembari menunggu terdakwa lainnya menyerahkan memori banding.

"Disampaikan ke jaksa untuk menyiapkan kontra memori bandingnya," sebut Efrizal.

Ditempat berbeda, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Achmad Yusuf Ibrahim, menyatakan dalam waktu dekat akan menyiapkan kontra memori banding untuk selanjutnya diserahkan ke PN Pekanbaru dan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Kita tunggu memori bandingnya, sebagai dasar penyusunan kontra memori banding," tegas yusuf

Sebelumnya, tiga tervonis mati ini dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana tertuang dalam narkotika Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 tahun 2009 tentang tentang Narkotika.

Jaringan internasional ini diungkap BNN Riau pada Maret 2017, dengan diawali penangkapan terhadap Hariyanto dan Suripto di jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, usai menjemput barang haram itu dari Pulau Rupat, Bengkalis. Keduanya diyakini sebagai bagian dari jarigan narkotika internasional dengan sumber narkotika dari Malaysia.

Terdakwa Hariyanto merupakan supir, sementara terdakwa Suripto merupakan otak pelaku narkotika tersebut. Ia juga diketahui sebagai bandar di Pekanbaru, sejumlah kurir mengambil barang haram ini dari dirinya di Pekanbaru.

Keduanya digeledah, dan petugas menemukan sabu serta pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah kotak yang di dalamnya terdapat sejumlah paket bungkusan sabu yang total beratnya mencapai lima kilogram, serta pil ekstasi sebanyak 1.599 butir.

Setelah mengamankan keduanya, petugas menangkap anggota jaringan lainnya karena berniat menjemput barang haram itu dari terdakwa Suripto dan Suripto sendiri merupakan bagian dari jaringan internasional narkotika dari untuk disebar ke Sumatera Utara dan Jambi

red.