Astaga..! Ternyata Helmi Sudah Dua Tahun Jual Obat Tanpa Izin di Kota Batam
BERLIANNEWS, BATAM : Helmi bin Emi Alias Zaini yang duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam ternyata sudah melakukan penjualan obat-obatan tanpa memiliki izin dari Kemenkes dan BPOM kota Batam selama dua tahun.
Hal itu terungkap saat agenda sidang pemeriksaan 3 saksi penangkap dan 2 saksi penyedia Obat-obatan tersebut, yakni terdakwa Zulkifli yang merupakan abang terdakwa Helmi dan terdakwa Sudarto (berkas terpisah, red).
Dalam kesaksian saksi penangkap menerangkan dilakukannya penangkapan terhadap terdakwa Helmi setelah adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada orang menjual obat-obatan tanpa izin atau ilegal.
"Atas aduan itu, kita melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dan terdakwa menyetujuinya, kemudian setelah terdakwa mengeluarkan barang (obat, red) tersebut baru kita lakukan penagkapan" Ungkap saksi, Rabu (22/11/2017) di PN Batam.
Masih lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku bahwa memang benar bisnis obat-obatan yang ia lakoni selama ini tidak memiliki ijin dari pihak terkait dan mendapatkannya dari terdakwa Zulkifli (berkas terpisah) yang merupakan abang kandungnya.
"Dari situ kemudian kita melakukan pengembangan dan kembali menangkap Zulkifli dan Sudarto" Ujar saksi dan dibenarkan tedakwa.
Sementara itu dari kesaksian terdakwa Zulkifli mengungkapkan bahwa benar ia menjual obat-obatan tersebut kepada adiknya dengan harga perbutir sebesar Rp 13-15 ribu. "Dan itu saya dapat dari Sudarto dengan harga Rp 10-13 ribu perbutirnya yang mulia. Bisnis ini sudah dua tahun lebih saya lakukan" Ungkapnya
Terdakwa Sudarto sendiri selaku penyaplai obat-obatan ilegal tersebut dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut memang tidak memiliki ijin dan diambilnya dari Jawa daerah Cilacap. "Kami ditransfer barang dari daerah Cilacap yang mulia dan benar belum ada ijin tapi ini bukan barang saya" Ungkapnya dan juga dibenarkan terdakwa Helmi.
Usai pemeriksaan para saksi, Ketua Hakim Mangapul kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saat itulah terdakwa mengakui bahwa telah melakukan usaha ilegal tersebut selama dua tahun.
"Saya beli Rp13 sampai 15 ribu per biji dari Zulkifli dan Rp 40 ribu ke pembeli. Saya sudah dua tahun melakukannya yang mulia dan saya juga tau bahwa ini ilegal dan saya juga mengaku salah" Ujarnya
Atas kesaksian dari para saksi dan pemrriksaan terdakwa, hakim Krtua Mangapul menunda sidang dan memberi waktu seminggu kepada JPU Zia dalam menyiapkan tuntutannya. (jefri)
Hal itu terungkap saat agenda sidang pemeriksaan 3 saksi penangkap dan 2 saksi penyedia Obat-obatan tersebut, yakni terdakwa Zulkifli yang merupakan abang terdakwa Helmi dan terdakwa Sudarto (berkas terpisah, red).
Dalam kesaksian saksi penangkap menerangkan dilakukannya penangkapan terhadap terdakwa Helmi setelah adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada orang menjual obat-obatan tanpa izin atau ilegal.
"Atas aduan itu, kita melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dan terdakwa menyetujuinya, kemudian setelah terdakwa mengeluarkan barang (obat, red) tersebut baru kita lakukan penagkapan" Ungkap saksi, Rabu (22/11/2017) di PN Batam.
Masih lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku bahwa memang benar bisnis obat-obatan yang ia lakoni selama ini tidak memiliki ijin dari pihak terkait dan mendapatkannya dari terdakwa Zulkifli (berkas terpisah) yang merupakan abang kandungnya.
"Dari situ kemudian kita melakukan pengembangan dan kembali menangkap Zulkifli dan Sudarto" Ujar saksi dan dibenarkan tedakwa.
Sementara itu dari kesaksian terdakwa Zulkifli mengungkapkan bahwa benar ia menjual obat-obatan tersebut kepada adiknya dengan harga perbutir sebesar Rp 13-15 ribu. "Dan itu saya dapat dari Sudarto dengan harga Rp 10-13 ribu perbutirnya yang mulia. Bisnis ini sudah dua tahun lebih saya lakukan" Ungkapnya
Terdakwa Sudarto sendiri selaku penyaplai obat-obatan ilegal tersebut dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut memang tidak memiliki ijin dan diambilnya dari Jawa daerah Cilacap. "Kami ditransfer barang dari daerah Cilacap yang mulia dan benar belum ada ijin tapi ini bukan barang saya" Ungkapnya dan juga dibenarkan terdakwa Helmi.
Usai pemeriksaan para saksi, Ketua Hakim Mangapul kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saat itulah terdakwa mengakui bahwa telah melakukan usaha ilegal tersebut selama dua tahun.
"Saya beli Rp13 sampai 15 ribu per biji dari Zulkifli dan Rp 40 ribu ke pembeli. Saya sudah dua tahun melakukannya yang mulia dan saya juga tau bahwa ini ilegal dan saya juga mengaku salah" Ujarnya
Atas kesaksian dari para saksi dan pemrriksaan terdakwa, hakim Krtua Mangapul menunda sidang dan memberi waktu seminggu kepada JPU Zia dalam menyiapkan tuntutannya. (jefri)