Breaking News

Jadi Kurir Ganja 48 Kg, Dua Orang Pelajar Asal Aceh Ditangkap Polisi


Tampak dua orang pelajar (tersangka) sedang
memapah beberapa bungkus ganja yang diamankan polisi.
foto :www.Okezone.com
BERLIANNEWS.COM, MEDAN : Dua orang remaja yang masih duduk dibangku sekolah Fj (18) dan Abdullah (20) asal Bireuen, Provinsi Aceh, ditangkap personel Subdit Jahtanras Polda Sumatera Utara dari depan salah satu loket bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan pada Kamis (19/10/2017) kemarin.

Dilansir dari berita www.okezone.com, Fj bersama seorang rekannya ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja sebanyak 48 kilogram. Ganja tersebut rencananya akan mereka bawa ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Sementara itu Kepala Subdit Jahtanras pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Faisal Napitulu mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang menyebutkan akan adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh ke Medan.

Kemudian dari informasi tersebut Polisi langsung melakukan penelusuran dan mencurigai kedua pemuda asal Aceh itu saat berada di loket bus AKAP . Polisi yang sudah curiga dengan kedua pelajar ini, langsung melakukan penggeledahan pada dua koper berwarna merah yang dibawa tersangka dan menemukan poluhan kilo barang haram tersebut

“Mereka berangkat dari Langsa, Aceh ke Pangkalan Brandan dengan menumpang minibus jenis L300. Lalu mereka ke Medan untuk melanjutkan perjalanan ke bukit tinggi dengan menggunakan bus ALS. Saat berada di loket bus, petugas kita yang sedang melakukan pengintaian karena telah mendapatkan informasi sebelumnya, kemudian menggelar barang bawaan tersangka dan menemukan sebanyak 48 bal ganja dengan berat total 48 kilogram. Barang itu rencananya akan dibawa ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat,” Ungkap Faisal, Jumat (20/10/2017) kemarin.

Faisal mengatakan, dari pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa kedua tersangka, puluhan kilo ganja itu atas perintah seseorang berinisial A, warga Aceh. Atas jasanya itu, kedua tersangka diupah Rp.400 ribu untuk setiap kilogramnya.

“Jadi total upah mereka Rp.19,2 Juta. Dalam proses pengangkutan, mereka telah diberikan biaya akomodasi sebesar Rp 2 juta. Ini pemilik ganja berinisial A itu sedang kita kejar. Kita juga menelusuri penerima ganja itu di Bukit Tinggi,”jelasnya.

Untuk kedua tersangka, kata Faisal, akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya 20 tahun penjara,”tegas Faisal.

Sementara itu tersangka Fj mengaku menyesali perbuatannya. Ia berdalih nekad menjadi kurir ganja karena terdesak kebutuhan untuk mengobati sang ayah dan membayar hutang akibat biaya pengobatan adiknya yang mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu.

"Bapak saya sakit, sudah susah napas. Keluarga saya pun punya utang sama pemilik ganja ini, karena dulu dia yang mengobati adik saya waktu kecelakaan. Saya menyesal sekarang. Saya masih ingin sekolah,” Ungkapnya sembari meneteskan air mata.


"CINTA NEGERI LENYAPKAN NARKOBA"