Breaking News

Kerap Tarik Paksa Kendaraan, CV. KM Ditengarai Tidak Punya Izin Leasing


CV.KM di Batam ( tertutup pohon )
Berliannews.com - Batam | Pemberantasan Premanisme adalah salah satu prioritas tugas Kepolisian. Namun dalam bisnis leasing terselubung yang diduga kuat dilaksanakan oleh CV. KM, premanisme justru dipakai untuk melakukan penarikan terhadap nasabah-nasabah yang berada dalam kesulitan pembayaran cicilan.

Dalam Peraturan Menteri Keuanan No 84 / PMK 012/2006 pasal 1 dinyatakan secara jelas bahwa Perusahaan Pembiayaan didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas ( PT ) ataupun koperasi. Selain itu, untuk bisa mendirikan perusahaan Pembiayaan PMK ini juga mensyaratkan harus memiliki modal setidaknya Rp 100.000.000.000,- ( 100 Miliar ) jika berbentuk PT.  KM sendiri berbentuk badan usaha CV. Jelas tak mungkin punya izin perusahaan pembiayaan.

Philip, bos CV. KM ketika dikonfirmasi berliannews.com terkait apakah KM merupakan perusahaan leasing dijawab dengan elakan tegas bahwa CV.KM bukan perusahaan leasing. Dikejar lebih jauh dengan pertanyaan apakah KM showroom saja atau bagaimana ? Philip dengan singkat menjawab ya dan balas balik bertanya kepada Kru Berliannews.com bapak dari mana ? Bapak dari instansi apa ya ? sudah ya. Iya.

Dalam operasionalnya sehari-hari, CV. KM tak bisa dilepaskan dari apa yang disebut dengan bisnis pembiayaan. Hanya liciknya, modifikasi dilakukan dengan membuat cara sewa beli. Setiap Nasabah yang ingin dibiayai oleh CV.KM, setelah menyerahkan BPKB kendaraan miliknya kepada CV KM kemudian akan diikat dengan perjanjian sewa beli. Kendaraan milik nasabah kemudian dianggap sudah dibeli oleh CV.KM. Selanjutnya, kendaraan tersebut disewakan kepada nasabah kembali dengan nilai besaran tergantung besaran nilai "pembelian" yang ditetapkan CV.KM.  Agar modus Leasing Illegal tidak terdeteksi, CV.KM pun kemudian bertopengkan showroom kendaraan roda dua. 

Meskipun ditengarai tak memiliki izin operasional, CV. KM bukannya tobat tapi justru semakin menjadi-jadi. Debt Collector yang jelas - jelas dilarang, justru dipergunakan CV. KM untuk menarik paksa motor nasabah yang macet pembayarannya. Debt Collectornya pun mungkin rada-rada oon, mau saja disuruh melakukan pekerjaan yang bisa berujung pidana penjara maksimal 9 tahun ini.  

Merujuk kepada Pasal 368 KUH Pidana, upaya penarikan paksa termasuk kedalam unsur perampasan. PMK No 130/PMK.010/2012 juga jelas mengamanatkan perusahaan leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang mengalami penungkakan pembayaran Kredit kendaraan. 

CV.KM menurut kabar yang dapat dipercaya, adalah merupakan anak perusahaan dari MM yang berada di Batu Aji. MM memang terkenal sebagai salah satu leasing besar di Batu Aji dengan bos bernama Katan. Sayang, ketika disms Katan tak kunjung membalas konfirmasi dari Kru Berliannews.com. Menurut kabar, CV. KM bisa berjalan mulus karena dibackup oleh Oknum-oknum dari aparatur negara.  ( Red )