Penampungan TKI Illegal Berjalan Mulus di Legenda Gloryview
Ruko TKI Legenda |
Berliannews.com – Batam | Salah satu syarat
untuk bisa menjalankan bisnis TKI, adalah harus melewati BLK ( Balai Latihan
Kerja ) untuk TKI dan dinyatakan lulus. TKI yang akan diberangkatkan juga tidak
bisa sembarangan. Mereka harus diinapkan di mess resmi dan akan berangkat bila
sudah mendapatkan kontrak kerja di negara tujuan.
Hal berbeda ternyata terjadi di ruko
Gloryview bilangan Legenda. Salah satu ruko diduga menjadi tempat penampungan
TKI Illegal. Menurut pengamatan Berliannews.com hampir setiap malam mobil Carry
dan mobil L300 keluar masuk ke ruko yang tak pernah terlihat terbuka tersebut.
Untuk memuluskan jalan agar bisnis TKI nya
tidak diganggu gugat, kuat dugaan bahwa bos TKI sudah memberikan pungli ataupun
uang pengamanan kepada oknum oknum tertentu sehingga jalannya bisnis TKI ini
mulus hampir tanpa hambatan sama sekali.
Diperkirakan, tidak kurang dari 50 orang
TKI diberangkatkan perminggu dari Ruko ini.
Menurut beberapa narasumber, kondisi penampungan TKI juga sangat tidak
layak dan tidakmemenuhi standar higienitas. Para TKI ditumpuk seperti sarden
mulai dari Lantai 1 sampai lantai 2. Tempat tidur disediakan alakadarnya dan
siapa cepat, dia dapat. Makanan juga alakadarnya.
Menurut kabar, TKI TKI tersebut untuk biaya
makan dan tempat tinggalnya dikenakan biaya oleh pemilik jasa pengiriman TKI
yang tidak resmi ini. Mereka juga selama berada dipenampungan tidak
diperkenankan keluar dari Ruko. Untuk
masuk ke ruko ini mereka masuk melewati jalan belakang ruko. Ruko sendiri tidak
memiliki plang papan nama dan selalu tertutup. Dapat dibayangkan betapa
panasnya tempat penampungan di dalam ruko tersebut.
Pasal 82 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PPMI ) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama
10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar kepada setiap orang yang dengan
sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan
pekerja migran. Atau menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang
bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan
perundang-undangan.
Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang
yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat
jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial dan
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan
denda paling banyak Rp 15 miliar rupiah juga diberikan kepada perseorangan yang
melakukan penempatan atau pengiriman pekerja migran. Karena dalam UU PPMI,
pasal 49 disebutkan, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas
badan, perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau perusahaan yang
menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan
sendiri.
Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta bagi setiap orang yang dengan
sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap
dokumen. Dokumen tersebut seperti surat keterangan status perkawinan, surat
keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui
kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa
kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja.
Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga
tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang yang menempatkan
pekerja migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang
bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur minimal 18 tahun. ( Red )