Breaking News

Penampungan TKI Illegal Berjalan Mulus di Legenda Gloryview


Ruko TKI Legenda
Berliannews.com – Batam | Salah satu syarat untuk bisa menjalankan bisnis TKI, adalah harus melewati BLK ( Balai Latihan Kerja ) untuk TKI dan dinyatakan lulus. TKI yang akan diberangkatkan juga tidak bisa sembarangan. Mereka harus diinapkan di mess resmi dan akan berangkat bila sudah mendapatkan kontrak kerja di negara tujuan.

Hal berbeda ternyata terjadi di ruko Gloryview bilangan Legenda. Salah satu ruko diduga menjadi tempat penampungan TKI Illegal. Menurut pengamatan Berliannews.com hampir setiap malam mobil Carry dan mobil L300 keluar masuk ke ruko yang tak pernah terlihat terbuka tersebut.

Untuk memuluskan jalan agar bisnis TKI nya tidak diganggu gugat, kuat dugaan bahwa bos TKI sudah memberikan pungli ataupun uang pengamanan kepada oknum oknum tertentu sehingga jalannya bisnis TKI ini mulus hampir tanpa hambatan sama sekali.

Diperkirakan, tidak kurang dari 50 orang TKI diberangkatkan perminggu dari Ruko ini.  Menurut beberapa narasumber, kondisi penampungan TKI juga sangat tidak layak dan tidakmemenuhi standar higienitas. Para TKI ditumpuk seperti sarden mulai dari Lantai 1 sampai lantai 2. Tempat tidur disediakan alakadarnya dan siapa cepat, dia dapat. Makanan juga alakadarnya.

Menurut kabar, TKI TKI tersebut untuk biaya makan dan tempat tinggalnya dikenakan biaya oleh pemilik jasa pengiriman TKI yang tidak resmi ini. Mereka juga selama berada dipenampungan tidak diperkenankan keluar dari Ruko.  Untuk masuk ke ruko ini mereka masuk melewati jalan belakang ruko. Ruko sendiri tidak memiliki plang papan nama dan selalu tertutup. Dapat dibayangkan betapa panasnya tempat penampungan di dalam ruko tersebut.

Pasal 82 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PPMI )  menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran. Atau menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.

Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar rupiah juga diberikan kepada perseorangan yang melakukan penempatan atau pengiriman pekerja migran. Karena dalam UU PPMI, pasal 49 disebutkan, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas badan, perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri. 

Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen. Dokumen tersebut seperti surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja.

Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur minimal 18 tahun. ( Red )