Breaking News

Dijanjikan Upah Puluhan Juta Rupiah, Kedua Terdakwa Ini Nekad Selundupkan Sabu dari Malaysia ke Indonesia


BERLIANNEWS, BATAM : Sungguh malang nasib terdakwa Mulyadi dan Ani Asriani harus pasrah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, hanya karena tergiur upah besar dalam membantu peredaran narkoba ke Indonesia dari negeri Jiran Malaysia.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Pangaribuan menghadirkan saksi penangkap dari anggota Polri untuk menerangkan kronologis dilakukannya penangkapan.

Saksi dalam keterangannya mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan dilakukan, awalnya pihaknya menerima laporan 14 Juni 2017 dari masyarakat atas adanya dugaan peredaran narkotika dirumah terdakwa Ani di perumahan Aiko Residence Blok F no 2 kota Batam yang merupakan pengurus TKI.

"Atas adannya laporan itu, kita kemudian melakukan penangkapan dirumah terdakwa Ani dan saat itu juga Mulyadi ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa" Ujar saksi

Dari penangkapan itu, Lanjut saksi, ditemukan satu tas merah yang berisi satu paket sabu dan kemudian saat dilakukan pemeriksaan polisi kembali mengamankan satu tas hitam berisi sabu sebanyak satu paket dengan total keduanya yakni 1036 gram.

Sementara itu dari pemeriksaan terdakwa Ani dipersidangan, mengatakan bahwa sabu tersebut dititip oleh Sam (DPO) kepada Eri (DPO) dari malaysia kepadanya dan akan memberikan upah setelah barang sampai pada sindikat narkoba yang berada di Madura.

"Awalnya saya tolak pas tau isi tas itu sabu, tapi karens dia teman lamaku (pengerus tki, red) dan menjanjikan upah besar akhirnya saya mau" Ujarnya

Masih kata Ani, bahwa setelah Eri sampai di Batam dari Mslaysia, ia pun menerima barang haram itu dan setelahnya ia mengurus keberangkatan Eri ke Aceh.

"Eri kasih saya Rp 2 juta, dan uang itu untuk beli tiket Eri dan tiket Terdakwa Mulyadi untuk membawa sabu itu" Jelas Ani

Tidak berselang lama, kata Ani lagi, Terdakwa Mulyadi akhirnya datang dan sempat menginap beberapa hari sebelum bersngkat ke Madura untuk membawa sabu itu.

"Dan disitulah, polisi datang kerumah dan menggeledah tas berisi sabu yang saya buat dilemari" Imbuhnya

Sementara itu Terdakwa Mulyadi mengaku mengenal Sam dari Ahmad (DPO) yang juga warga Madura untuk membawa sabu dari Batam untuk dibawa ke Madura dengan imbalan Rp 50 juta.

"Kalau sama Ani saya kenalnya di Batam ini yang mulia. Saya mau lakukan itu karena upah lumayan besar dan saya juga punya utang di kampung (Madura, red) yang harus dibayar" Ungkapnya

Dari pengakuan kedua terdakwa, pekerjaan haram ini baru pertama kali dilakukan dan mengaku menyesalinya dan tidak akan mengulanginya lagi. "Kami nyesal yang mulia" Ucapnya

Atas keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan kedua terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan dengan perintah kepada JPU untuk menyiapkan tuntutannya seminggu kedepan.

Sementara itu dalam dakwaan JPU Samuel Pangaribuan mendakwa kedua terdakwa dalam dakwaan Primair pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati maksimal 20 tahun penjara.(jefry)