Breaking News

Hasil Pengembangan, Dua Tersangka Narkotika Berhasil Ditangkap Polsek Tanah Jawa


Dua Tersangka Narkotika
BERLIANNEWS, SIMALUNGUN : Adi Simorangkir (19) dan Johannes Perjuangan Siregar (18) akhirnya menginap di hotel prodeo setelah diciduk oleh Polsek Tanah Jawa di dalam rumah kost kosan yang terletak di Jln. Danau Ranau No. 7 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.

Kedua tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana tentang narkotika sebagaimana dalam pengembangan yang dilakukan dari tersangka Roy Poltak Situmotang alias Andi yang juga terjerat kasus narkotika.

Kronologis kejadiannya sendiri yakni berawal dari pengembangan dari tersangka Roy Poltak Situmorang yang berhasil ditangkap oleh Pelapor bersama  Saksi saksi dari kepolisian atas tindak pidana narkoba. Kemudian dari pengakuan tersangka, Narkotika jenis Sabu yang dimilikinya di belivdari tersangka Adi dan Johannes.

Atas pengakuan Roy, selanjutnya Pelapor bersama Saksi melakukan Penyelidikan dan Pengintaian serta mengamati lokasi yang ditunjuk oleh Roy dan setelah beberapa hari kemudian melakukan Penyelidikan,  bahwa benar di tempat tersebut sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.

Dan tepat pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekira pukul 17.30 wib,  Pelapor bersama Saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki yang berada di rumah kost kosan dan saat itulah Pelapor bersama Saksi berhasil menemukan Satu Bungkus Plastik  Klip Besar tembus pandang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu.

Atas kejadian tersebut pelapor bersama dengan  saksi melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penyitaan serta penggeledahan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jawa guna diproses sesuai dgn Hukum yang berlaku di NKRI.

Sementara itu barang bukti yang berhasil damankan dari para tetdakwa yakni :
- Satu bungkus plastik klip besar tembus pandang berisikan butiran kristal  diduga Narkotika jenis Sabu berat bersih 7, 79 Gram
- ‎Satu gulung Aluminium Foil
- ‎Satu unit HP merk Nokia warna Cassing Putih
- ‎Satu Unit HP merk SPC warna Cassing Hitam
- ‎Satu unIt HP merk OPPO warna Cassing Putih
- ‎Satu Lembar Uang Tunai pecahan  Rp 100.000

Para pelaku, saat ini telah diamankan di Polsek Tanah Jawa untuk dilakukan pemeriksaan terkait barang haram tersebut. (rilis)