Breaking News

Belum Sempat dapat Upah, Kedua Bersaudara Kurir Narkotika Ini Keburu Dicokok BNN


Terdakwa Zainuddin dan Lukman
BERLIANNEWS, BATAM : Sidang terhadap perkara narkotika sabu 247 gram dan 394 butir ekstasi yang dibawa terdakwa Lukman Bin Otot dan Zainuddin Bin Otot digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (27/9/2017).

Dihadapan Hakim Ketua Majelis Jasael didampingi hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nenggolan dan M. Chandra, serta Susanto Martua, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa  Lukman yang merupakan adik dari terdakwa Zainuddin mengaku, ia diminta oleh Zainuddin abangnya tersebut, menjemput narkotika sabu dan ekstasi itu di Pelabuhan Tanjung Riau dan akan diberi upah Rp 2 juta, namun ia mengaku belum sempat mendapat upah dirinya sudah ditangkap oleh petugas BNN Kepri.

Lukman juga mengatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan sabu ataupun ekstasi dan ia baru sekali itu menjemput barang haram tersebut, itupun menurutnya karena ia disuruh oleh Zainuddin.

Dalam sidang ini ia mengaku memiliki 4 orang istri dan memiliki 19 anak, dan bekerja sebagai pemilik cucian mobil motor di Batam. Terkait perkaranya tersebut ia mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya.

Sementara, terdakwa Zainuddin mengatakan, barang haram itu milik Boy (DPO) Warga Tanjung Balai Karimun. Dirinya diminta membawa barang itu ke Batam untuk diserahkan kepada seseorang, dan jika barang itu sudah diserahkan, baru ia akan menerima upah Rp 7 juta. Ia mengaku saat membawa sabu itu ia menggunakannya sedikit agar ada sifat berani. Sama dengan lukman ia mengaku belum sempat menerima upah namun keburu ditangkap oleh petugas. Kepada para hakim ia mengaku menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi. Dengan mengiba ia mengatakan ada memiliki 1 istri dan 4 orang anak.

Redaksi