Breaking News

Curi Motor Suzuki Smash, Terdakwa Mustajab Dituntut 2,6 Tahun Penjara


Terdakwa Mustajab usai Sidang Tuntutan
BERLIANNEWS, BATAM I Terdakwa Mustajab alias Mus Dituntut dengan penjara selama 2 tahun d 6 bulan dalam kasus pencurian 1 sepeda motor merk Suzuki Smash warna merah hitam di Ruli Bukit Senyum Rt.004 Rw.005 Kec.Batu Ampar - Kota Batam. Kamis (28/9/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulfattah Idris, SH dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

" Kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan penjara selama 2, 6 tahun, dan dipotong dengan masa penangkapan dan penahanan," ujar JPU Zia dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Iman Budi Putra Noor didampingi 2 hakim anggota Hera Polisia Destiny dan Redite Ikaseptina.

Usai tuntutan itu, Majelis Hakim yang menanyakan apakah ada keberatan dan akan mengajukan pembelaan kepada terdakwa. Dijawab terdakwa sudah pas dia ia hanya mengaku belum pernah dihukum dan baru 1 kali melakukan pencurian motor milik warga Ruli Bukit Senyum tersebut.

Dalam kasus ini sesuai dakwaan JPU, Pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr. NIAS (DPO) pergi dengan mengunakan sepeda motor merk Yamaha Vega menuju kerumah saksi MEDI lalu setelah sampai di Café Bukit Senyum Terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan kaki kerumah saksi MEDI di Ruli Bukit Senyum Rt.004 Rw.005 Kec.Batu Ampar Kota Batam sesampainya dirumah saksi MEDI, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna merah hitam dengan Nomor polisi BP 6832 EI No Rangka MH8BE4DFAJ661683 Nomor mesin E451ID684096 milik saksi SUGENG yang disewa oleh saksi MEDI sedang terparkir tanpa dikunci ganda diteras rumah saksi MEDI, melihat hal tersebut Terdakwa langsung mendekati sepeda motor itu, setelah memperhatikan lingkungan sekitar dalam keadaan sepi lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor tersebut dari kantong celana Terdakwa, yang mana anak kunci sepeda motor tersebut sebelumnya telah Terdakwa ambil tanpa sepengetahuan saksi MEDI, setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr. NIAS (DPO) langsung melarikan diri.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SUGENG mengalami kerugian sebesar + (kurang lebih) Rp. 5.000.000- (lima juta rupiah)

Redaksi