Breaking News

Simpan Sabu di Rumah, 2 Warga Tanjungpinang Diciduk Polisi


BB dari 2 Tersangka
BATAM : Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si menyampaikan bahwa dua orang laki-laki Inisial E alias K, dan DS alias D diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis Kristal Bening diduga Sabu dengan 12,97 gram.

"Kronologis kejadian adalah pada hari Rabu (30/6) sekitar jam 17.30 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang berlokasi di perumahan Jl. LR. Banjar Kota Tanjung Pinang," ungkapnya didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam, (5/7/21).

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan rumah tersangka, akhirnya barang haram seberat 7,15 gram tersebut ditemukan dalam bola lampu di lemari rumah.

"Hasil pengembangan, berikutnya sekira pukul 19.30 WIB petugas kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial DS alias D. Selanjutnya ditemukan barang bukti kristal bening diduga Sabu sekira seberat 5,82 gram berlokasi di kediamannya yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Kota Tanjung Pinang," jelasnya.

Berikut, barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri:

2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 12,97 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Aosai, beberapa lembar Plastik Bening, 2 unit Handphone dengan Sim Card, dan 2 Lembar KTP atas nama E alias K.

"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Rdk