Breaking News

Lurah Baloi Permai Akui PJTKI Illegal Gloryview Tanpa Izin


Ruko Penampungan TKI Illegal
Berliannews.com – Batam | Ketidakabsahan keberadaan Jasa pengiriman TKI sebagaimana diberitakan di media ini ( Baca link  http://www.berliannews.com/2017/12/penampungan-tki-illegal-berjalan-mulus.html ) ternyata diakui keillegalannya oleh lurah Baloi Permai , Novian.

Menurut Novian, ketika dikonfirmasi Berliannews.com terkait dengan aktivitas penampungan TKI Illegal di wilayah pemerintahan Lurah Novian, Lurah satu ini mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar ada aktivitas tersebut. “ saya sudah perintahkan Kanit untuk melakukan pengecekan ke lokasi kemarin. “ demikian Lurah Novian menjawab melalui WA.

Disinggung apakah Lurah ada mengeluarkan izin untuk lokasi penampungan TKI Illegal tersebut, Lurah Novian mengatakan bahwa dirinya sama sekali belum ada mengeluarkan izin apapun yang ada hubungannya dengan Kelurahan terhadap penampungan TKI bermasalah tersebut.

Camat Batam Kota sendiri ketika dikonfirmasi hal yang sama menjawab singkat bahwa dirinya tidak mengetahui permasalahan penampungan TKI Illegal dan sedang rapat di Lantai IV Walikota. 

PJTKI Illegal sendiri , menurut informasi yang dihimpun Berliannews.com sering memberangkatkan TKI dari lokasi Gloryview saat subuh menuju ke terminal Ferry Batam Centre untuk kemudian diberangkatkan dengan ferry pertama menuju ke Malaysia.  TKI TKI kabarnya sendiri didatangkan dari Surabaya dan berasal dari daerah sekitar Jawa Timur, Madura dan Nusa Tenggara. Pemilik usaha menurut Informasi adalah seorang pengusaha keturunan Tiang Hoa berkediaman di Tanjung Pinang berinisal AM. AM dalam menjalankan bisnis Illegalnya ini dibantu oleh salah seorang tokoh berinisal RO. Dalam menjalankan bisnisnya, mereka kerap berpindah tempat.

Batam sendiri, memiliki satu perusahaan PJTKI Lokal yaitu PT. San San Yosindo. 9 ( Sembilan) lainnya adalah PT. PJTKI dengan status kantor cabang yaitu : (1) PT.Aat Pratama, (2) PT. Lintas Cakrawala Buana, (3) PT. Mangga Dua Mahkota, (4) PT. Daliah Sinar Tria Sejati, (5) PT.Sopiah Sukses Sejati, (6) PT. Darma Karya Raharja, (7) PT. Mardah Anugrah Internasional, (8) PT. Tenaga Sejahtera Wirasta dan (9) PT. Rimba Cipta Indah. ( Red )