Breaking News

Tawar Menawar, Harga Pas, Dendi Purnomo cs Kena "Gas" Polda Kepri


Gelar Perkara dengan latar belakang tertangkap Dendi Purnomo dan AM
BERLIANNEWS.COM- BATAM : Polisi Daerah (Polda) Kepri melakukan ungkap kasus tindak pidana suap atau gratifikasi yang terjadi pada pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam dan direktur PT Telaga Biru Semesta , Selasa (24/10/2017) pagi di ruang Rupatama lantai 3 Polda Kepri.

Pejabat pemko Batam yang ditangkap tersebut menjabat sebagai kepala dinas lingkungan hidup Dendi Purnomo dan AM selaku direktur PT Telaga Biru Semesta.Keduanya ditangkap di rumah Dendi di komplek Pengairan no 06, RT/RW Sei Harapan, kel Tanjung Riau, kec Sekupang pada tanggal (23 Oktober 2017) siang.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budi Gusdian dalam press release  mengungkapkan bahwa AM selaku pemenang lelang pengerjaan tank cleaning dengan nilai proyek kurang lebih Rp 4 ( Empat ) Milyar melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan tank cleaning di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dengan maksud berita acara pemeriksaan ditandatangani Dendi tanpa harus melakukan kunjungan lapangan."Namun hal itu dilakukan agar pengawasan kegiatan tank cleaning tidak dilakukan," Demikian Kapolda menggelar keterangannya.

Menurut Kapolda, setelah kedua tersangka melakukan komunikasi melalui Handphone. Setelah sepakat  nilai grativikasi, kedua tersangka setuju melakukan pertemuan dirumah Dendi sekaligus transaksi. AM pun datang dengan membawa sejumlah uang hasil kesepakatan tersebut."Atas adanya informasi terkait tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut, petugas Dir Reskrimum Polda Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumah Dendi Purnomo" terang Kapolda lebih lanjut.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan Dendi yakni uang tunai Rp 25 juta, sementara dari tangan AM polisi mengamankan dua buah amplop yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp 5 juta serta dua buah unit handphone milik kedua tersangka.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Dendi yakni pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (2) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima sesuatu sebagai mana dimaksuk dalam pasal 1 huruf (A) atau huruf (B) dipidana dengan pidana sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Sementara untuk tersangka AM dikenai pasal pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ( Jefry )