Breaking News

Club Moge Batam Kebal Hukum


Ketua IMI Kepri, Usep RS ( Tanda X )
Berliannews.com – Batam |Pasal 263 KUHP ( Kitab Undang Undang Hukum Pidana ) jelas menyatakan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan adalah merupakan tindakan pidana dan dapat diancam dengan maksimal hukuman 6 ( Enam ) tahun penjara. Ancaman ini juga yang dikenakan terhadap 12 unit moge yang tertangkap di Siak beberapa waktu lalu. Ke 12 unit moge terdeteksi memiliki dokumen bermasalah, mulai dari tidak ada di database korlantas Mabes Polri sampai ke berbeda pemilik. Batam sebagai lokasi pemberangkatan ke 12 moge tersebut, ternyata juga memiliki masalah yang sama. Puluhan Moge terindikasi memiliki dokumen bermasalah. Bedanya, di Siak ditangkap di Batam justru malah berkeliaran bebas.  

Usep RS, ketua Ikatan Motor Indonesia  ( IMI ) Kepri mengatakan kepada kru Berliannews.com bahwa tidak ada satupun club motor gede di Batam ataupun provinsi Kepulauan Riau yang bergabung menjadi anggota IMI Kepri. IMI sendiri merupakan perpanjangan tangan pemerintah di bidang otomotif dan merupakan salah satu organisasi tertua yang berdiri semenjak tahun 1906. IMI berkewajiban dalam membuat peraturan, termasuk mengawasi aktifitas di bidang olahraga otomotif.  IMI sendiri sudah mengantongi pengakuan dari berbagai lembaga internasional seperti AIF, FIM, FIA dan OTA.

Meskipun sudah di ambil alih pemerintah Indonesia pada tahun 1950, IMI Kepri sendiri dalam perjalanannya cukup kesulitan dalam merangkul klub moge yang ada di Batam. Yang masuk menjadi anggota IMI Kepri justru klub klub dari Sepeda motor dengan kelas 250 cc  ke bawah. Sementara, jumlah club moge di Batam terbilang banyak. Ada Harley Davidson Club Indonesia Kepri dan Batam yang di ketuai Kombes Sumirat dan AKBP Sigit, Ada MBC yang di ketua Bambang, Ada IRC yang di ketuai Heru Lismono, ada juga ROC ( Ruby Owner Club )Batam Chapter, MMC, Ghost Rider, HOG ( Harley Owner Group ) , Bandit Stang Tinggi dan lain lain.

“ Itu sebabnya kita susah memberikan rekomendasi kepada mereka jika ada kegiatan, karena mereka tidak masuk menjadi anggota IMI.  Hal lain yang menjadi dilema adalah mereka saat ada kegiatan memakai aturan dari IMI, tetapi menjadi anggota IMI tidak mau. Padahal untuk surat menyurat seperti rekomendasi kita sama sekali tidak memungut biaya. “ demikian Usep menjelaskan di dampingi Kabid Organisasi IMI Kepri Alfian.

Di singgung terkait dengan banyaknya moge di Batam yang menggunakan plat B dan terindikasi bermasalah, Usep dengan tegas mengatakan bahwa moge moge tersebut tidak berasal dari Jakarta. “ semua itu moge nya dari Singapura. Masalah plat nomor B ya mas tahu sendiri lah sudah jadi rahasia umum yang punya kan orang orang berduit. Tidak perlu saya jelaskan lagi. “ demikian Usep memberikan keterangan.
Contoh Moge Terindikasi Bermasalah di Batam

Beberapa plat B milik anggota anggota club moge di Batam terindikasi memang sarat masalah. Mulai dari tidak terdaftar di Direktorat lalu Lintas Polda Metro Jaya, sampai kepada berbeda data dengan database Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebagai contoh, Plat B 53x7 SI yang terlihat bergabung dengan acara HDCI ternyata begitu di konfirmasi ke Ditlantas Polda Metro Jaya terdaftar sebagai Sepeda Motor Jenis Vespa P 150 X Excel 150 cc. Demikian juga dengan Plat B 697x BEI yang terlihat sering bergabung dengan club IRC, ternyata di jakarta terdaftar sebagai plat nomor untuk kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Vega 102 CC. Puluhan moge di Batam terindikasi tidak terdaftar di database ataupun milik kendaraan lain di Jakarta.

Di singgung mengenai tindakan pemilik moge yang jelas melanggar hukum pasal 264 KUHP dan dapat di ancam pidana 8 ( delapan ) tahun penjara ini, Usep kembali mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi rahasia umum dan sebaiknya di pertanyakan langsung kepada pemiliknya.
Selanjutnya, terkait dengan pengangkut barang ( transporter ) yang membawa moge dari Singapura Usep tak langsung menjawab.Dirinya hanya mengiyakan ketika beberapa nama yang terkenal sebagai pemain undermanivest disebut, dan kebetulan juga Usep mengenal kesemua nama pemain yang disebut oleh kru Berliannews.com tersebut.  

Moge dari Singapura, Plat motor B, tidak cocok database bahkan tidak terdaftar di Ditlantas Polda Metro Jaya, terindikasi melakukan pelanggaran Hukum Pidana berupa pemalsuan dokumen kendaraan, tidak mau bergabung dengan IMI,  terindikasi tidak membayar pajak karena masuk melalui jalur “penyelundupan”, tapi bebas berkeliaran bahkan sering dikawal. Luar biasa Perlakuan hukum untuk Moge Moge ini ! ( Arif )