Breaking News

Wakapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan SIM C, Dua Tersangka Diamankan


konferensi pers

Berliannews.com, Batam - Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta autentik berupa Surat Izin Mengemudi (SIM C) di Lobby Mapolresta Barelang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., sebagai pembuka konferensi pers, sekaligus menyampaikan komitmen Polresta Barelang dalam memberantas praktik pemalsuan dokumen negara yang merugikan masyarakat dan institusi kepolisian. Pada Jumat, (25/09/2026). Pukul 11.00 WIB.


Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kanit V Tipidter Satreskrim Po…

[16.34, 25/9/2026] Marihot Smora: Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti, S.H., M.M. menegaskan bahwa pembuatan SIM baru wajib dilakukan secara langsung di Satpas Polresta Barelang karena setiap pemohon harus melalui proses verifikasi administrasi, identifikasi, foto diri, tanda tangan, sidik jari, dan ujian sebelum SIM diterbitkan. Untuk layanan perpanjangan, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Digital Korlantas Polri secara resmi tanpa menyerahkan data pribadi kepada pihak lain. Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut diragukan keabsahannya dan berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen.


Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Barelang juga mengajak warga untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun praktik pemalsuan dokumen melalui kantor kepolisian terdekat atau Layanan Polisi 110, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


MS