Breaking News

264,12 Gram Sabu Dimusnakan di Lapangan Apel Polda Kepri


BERLIANNEWS.COM, BATAM : Narkoba jenis sabu dengan berat 264,12 gram dimusnakan di Markas Besar Polda Kepri, Jumat (20/10/2017). Pemusnaan itu sendiri dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Sam Budigusdian, MH dengan Didampingi Kabid. Humas Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dan Dirres Narkoba Kombes Pol. Helmy Santika.

Barang yang dimusnahkan berasal dari tersangka Aa Alias A Bin A dan Mu Alias A Bin MMG dan pemusnahannya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : Sk - 213 / N.10.11 / Euh.1 / 10 / 2017 Tanggal 09 Oktober 2017 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika.
Rincian keterangan kepemilikan barang tersebut yakni dari tersangka Aa Alias A Bin A ditemukan 2 bungkus sabu seberat 207,60 gram. Sementara itu dari tangan tersangka Mu Alias A Bin MMG, Polda Kepri behasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat 50,15 gram dan 7 bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 6,37gram dari rumahnya.

Dari total 264,12 gram narkoba jenis sabu tersebut, 221,75 gram sabu dimusnakan di Polda Kepri dan 36,37 gram disisikan untuk uji Puslabfor Polri Cab. Medan, sementara itu 6 gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri Cab. Medan Untuk Pembuktian Perkara Di Pengadilan.

Untuk kronologis penangkapannya, yakni pada hari rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 05.00 wib, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki – laki berinisial A dan U yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam Tujuan Palembang (sambil menjelaskan ciri – cirinya).

Setelah mendapatkan informasi dimaksud, kemudian dilakukan penyelidikan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan pada hari Rabu Tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 06.50 wib dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki sedang berdiri di ruang Gate A3 keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening didalam sepasang sepatu  merek reebok warna abu – abu kombinasi putih yang digunakan tersangka A dan 1 (satu) bungkus diduga sabu disimpan di celana dalam warna hitam – biru yang tersangka U gunakan.

Tidak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan di rumah /tempat tinggal tersangka U dan ditemukan 1 bungkusan warna biru yang didalamnya terdapat 7 bungkus serbuk kristal diduga sabu didalam tas merek ex creation warna hitam millik tersangka U kemudian tersangka A dan U mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara N atas suruhan seorang laki –laki bernama inisial J yang berada di Palembang untuk diantarkan kepada saudara J di Palembang dan dijanjikan upah sebesar Rp.12.500.000.

Kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Humas Polda


"CINTA NEGERI LENYAPKAN NARKOBA"