Demo untuk Wakil Kepala BP Batam Gagal Digelar, Delapan Tuntutan Kandas di Atas Kertas
" kita bertanya -tanya penyebab batalnya demo itu,apakah karena kemauan forum itu sendiri atau ada yang mencoba menghalangi" hanya mereka yang mengetahuinya,ujar Ketua SWI Kepri,Amran Sihombing,di Jeumpa Kopi,pada Kamis tanggal (3/9/2026).
Ia mengatakan, batalnya aksi demonstrasi karena kemauan sendiri atau karena kurangnya jumlah pendemo tentu saja tidak melanggar aturan.Namun jika karena faktor ada yang menghalangi maka tidak perlu dihiraukan karena UU No. 9 Tahun 1998 menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Demonstrasi merupakan bentuk penyampaian pendapat yang diakui Undang-Undang" tutupnya.
Forum Barisan Perlawanan Wartawan ini telah bersurat pemberitahuan demo ke Polresta Barelang dengan tembusan DPRD Batam hingga ke Dewan Pers di Jakarta.
Munculnya rencana aksi demo Forum Barisan Perlawanan Wartawan ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi wartawan,karena demo ini akan menyuarakan kebebasan pers, dimana UU Pers nomor 40 Tahun 1999 menjamin bahwa Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Forum Barisan Wartawan Melawan ini mengatakan akan menggelar aksi selama 7 hari berturut-turut sampai tuntutan didengar, dan menuntut Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam dengan delapan poin tuntutan ,antara lain:
1.Wakil Kepala BP Batam meminta maaf secara terbuka kepada media dan insan pers.
2.Mengundurkan diri jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban jawaban moral (jika tidak bersedia mengundurkan diri).
3.Meminta Kepala BP Batam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sikap dan pernyataan wakilnya.
4.Menuntut jaminan,seluruh jajaran BP Batam memberikan ruang kerja jurnalistik bebas dari intimidasi,ancaman, dan intervensi.
5.Membuat kesepakatan secara tertulis dan seluruh point kesepakatan ditanda tangani dituangkan dalam kertas bermaterai.
6.Menyampaikan klarifikasi terbuka untuk mencegah multitafsir dikalangan wartawan.
7.Mengkoreksi perlakuan represif
Menolakan segala bentuk pembungkaman serta menjadikan UU Pers menyelesaikan sengketa pemberitaan.
8.Memastikan tidak adanya intimidasi, pelaporan hukum dan aksi balasan berkaitan demo yang digelar Forum Wartawan.
Namun sangat disayangkan delapan tuntutan tersebut hanya diatas kertas saja,karena aksi demontrasi tersebut batal hanya beralasan " Kondusifutas ,Kamtibmas, Investasi".
Untuk diketahui,rencana aksi demo ini ditenggarai adanya ucapan Wakil Kepala BP Batam ,Li Claudia Chandra yang dinilai mengintimidasi mencoba mengekang kebebasan pers dan melukai hati Wartawan dengan berkata " masih mau kerja sama,atau mau putus hubungan,bilang saja sekarang,putus hubungan ,putus pertemanan,termasuk di pemko " ujar Li Claudia Chandra kepada salah satu perwakilan media yang hadir di acara Forum Diskusi dan Silaturahmi antara BP Batam -Pemko dengan Media yang digelar di gedung marketing BP Batam pada tanggal (25 /8/2026) bulan lalu.
Red

