Breaking News

Jual Beli Narkotika 30 Gram, Suami Istri Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar


Terdakwa Suhendrikman dan Mey Dian Lestari
BERLIANNEWS, BATAM : Terdakwa Suhendrikman Als Hendrik Bin Bintel Hamid bersama dengan istrinya Mey Dian Lestari dituntut hukuman pidana 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dalam kepemilikan atau jual beli narkotika sabu seberat 30 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH., Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Senin (2/10/2017) menyatakan kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal  114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan subsider melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Suhendrikman Als Hendrik yang didampingi Eliswita, SH memohon keringanan hukuman dan mengaku bersalah serta menyesali perubatannya. Sementara istrinya, Mey Dian Lestari dengan menangis juga menyatakan menyesal dan tak mau mengulangi perbuatannya, ia mengaku masih memiliki anak kecil dari mantan suami pertamanya.

Modus Suhendrikman Als Hendrik dalam melakukan transaksi sabu yaitu dengan pura-pura membuang bungkusan sabu dalam korek api ke tong sampah. Ia sebleumnya ditangkap di Depan Dealer Honda Bengkong Kolam Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.

Sidang terhadap kedua terdakwa ini dipimpin Hakim Majelis M. Chandra didampingi Yona Lamerosa Ketraen dan Roza.

Redaksi